Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan, Syarat zakat mal adalah :
1. Milik penuh, bukan milik bersama
2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang
3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
5. Lebih dari kebutuhan pokok dan
6. Bebas dari utang
Harta yang terkena wajib zakat:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan;
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan;
- Perindustrian;
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz.
Niat zakat mal
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
Mari segerakan bayar Zakat Anda, dengan cara: